TATA TERTIB
RAPAT KERJA
RANTING AMGPM
|
Keputusan MPP XXV Nomor : 08/KPTS/MPP-XXV/2011 Tanggal 25 Oktober
2011 di Marbali, Dobo
|
BAB
I
DASAR DAN SUSUNAN RAPAT KERJA RANTING
Pasal 1
1. Rapat Kerja Ranting (RKR) Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku dilaksanakan berdasarkan :
a. Anggaran Dasar AMGPM
Bab IX Pasal 14 ayat (2h).
b. Anggaran Rumah Tangga AMGPM Bab IV Pasal 16.
2. Susunan Rapat Kerja
Ranting (RKR) terdiri dari :
a. Sidang-sidang Paripurna.
b. Sidang-sidang Komisi.
3.
Dengan dasar sebagaimana diatas, maka disusunlah Tata Tertib Rapat Kerja Ranting (RKR)
Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku.
BAB
II
PESERTA, HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
1. Rapat Kerja Ranting (RKR) dihadiri oleh peserta biasa yang terdiri dari :
a. Pengurus Ranting.
b. Sejumlah Anggota Biasa yang ditentukan oleh
Pengurus Ranting sebagai representasi dari anggota Ranting.
c. Ketua Majelis Jemaat atau
unsur Majelis Jemaat Sektor
2. Selain Peserta Biasa sebagaimana tersebut pada
ayat (1) pasal ini, Rapat Kerja Ranting (RKR) juga
dihadiri oleh Peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
a. Unsur Pengurus Cabang.
b.
Undangan lain
yang ditetapkan Pengurus Ranting.
Pasal 3
Hak Peserta Musyawarah adalah :
1.
Peserta Biasa Rapat Kerja Ranting (RKR) Angkatan Muda GPM mempunyai hak suara dan hak bicara
(ART AMGPM Bab IV Pasal 16 ayat 6).
2.
Peserta luar biasa
hanya mempunyai hak bicara.
3.
Peserta yang
hendak berbicara diharuskan mendaftarkan diri, dan ketika berbicara diwajibkan
berdiri serta berbicara dengan singkat, tegas dan jelas pada maksud dan tujuan
pembicaraan.
4.
Setiap pembicara hanya diberikan kesempatan menggunakan
hak bicaranya selama 3 menit setelah dipersilahkan oleh Pimpinan Rapat Kerja Ranting.
5.
Pemandangan umum atau tanggapan terhadap setiap masalah
yang disampaikan hanya disediakan 2 (dua) babak.
6.
Hanya pembicara pada babak pertama yang dapat berbicara
pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
7.
Bila suatu masalah tidak dapat disepakati pada babak
pertama dan babak kedua maka dapat dibuka babak terakhir untuk membahas masalah
tersebut, atas persetujuan Peserta Biasa.
8.
Hak Interupsi dapat dimanfaatkan untuk hal – hal tertentu antara lain :
a. Point Of Clarification ( Menjernihkan pokok masalah yg sedang dibicarakan
)
b. Point Of Order
( Usul atau saran untuk meletakkan permasalahan sesuai aturan )
c. Point Of Self Previlege ( Menyinggung perasaan orang lain )
d.
Point Of
Information ( Menyampaikan Informasi ).
Pasal 4
Setiap Peserta Rapat Kerja Ranting (RKR) mempunyai kewajiban adalah :
1.
Mentaati tata
tertib ini dan semua ketentuan yang ditetapkan oleh Rapat Kerja Ranting (RKR).
2.
Mengikuti seluruh acara rapat kerja dengan penuh rasa
tanggungjawab.
3.
Menghadiri sidang-sidang 15 (lima belas) menit sebelum
sidang dimulai dan mengambil bagian dalam semua kegiatan/acara selama
berlangsungnya Rapat Kerja Ranting (RKR).
4.
Menandatangani daftar hadir setiap kali menghadiri
sidang.
5.
Meminta izin secara tertulis dari pimpinan musyawarah jika ingin meninggalkan ruang sidang karena suatu kepentingan.
6.
Menghormati dan menghargai setiap pembicara yang sedang
menggunakan hak bicaranya.
7.
Memelihara dan menjamin ketertiban selama berlangsungnya
sidang-sidang dalam Rapat Kerja Ranting (RKR).
BAB III
TUGAS RAPAT KERJA RANTING
Pasal 5
Rapat Kerja Ranting (RKR) mempunyai tugas :
a.
Mengevaluasi Program Pelayanan dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pengurus Ranting pada tahun berjalan,
serta kebijakan lain yang ditetapkan Rapat Kerja Ranting (RKR) sebelumnya.
b.
Menetapkan Program Pelayanan dan APB tahun berikutnya
serta berbagai kebijakan organisasi.
c. Menetapkan keputusan-keputusan
organisasi lainnya.
BAB IV
PIMPINAN RAPAT KERJA RANTING
Pasal 6
1. Rapat Kerja Ranting (RKR) dipimpin oleh Pengurus Ranting.
2. Sekretaris Ranting
Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku berfungsi sebagai Sekretaris Rapat / Sekretaris Persidangan.
3. Sidang-sidang Paripurna dipimpin oleh Pengurus Ranting AMGPM.
4.
Sidang – sidang
Komisi dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris Komisi yang di
tunjuk oleh Pimpinan Rapat Kerja Ranting.
5. Pengurus Ranting AMGPM wajib menghadiri Sidang-sidang Komisi sebagai Nara
Sumber sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
PIMPINAN RAPAT KERJA RANTING
Pasal 7
1.
Mengundang dan memanggil Peserta
Musyawarah untuk memulai sidang-sidang.
2.
Mengatur urut-urutan pembicara dan menyimpulkan isi
pembicaraan dalam Sidang-sidang Pleno.
3.
Mengarahkan pembicaraan peserta sedemikian rupa sehingga
tiba pada pengambilan keputusan.
4.
Menegur dan bila perlu mencabut hak bicara dari seorang
pembicara apabila pembicaraannya telah menyimpang dari pokok yang dibicarakan
dan atau menyinggung nama baik orang lain.
5.
Membuka,
menskors, mencabut kembali skors dan menutup Sidang – sidang Paripurna.
6. Pimpinan Musyawarah bertanggung jawab terhadap
kelancaran, ketertiban dan keamanan
penyelenggaraan Rapat Kerja Ranting (RKR) AMGPM.
BAB VI
USUL – USUL TAMBAHAN
Pasal 8
Apabila ada suatu masalah baru di luar acara musyawarah diajukan oleh salah
satu peserta maka masalah tersebut baru dapat dibahas apabila didukung oleh
sekurang-kurangnya seperdua tambah satu peserta biasa yang hadir.
BAB VII
QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
1. Sidang-sidang Pleno dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh
lebih dari seperdua jumlah Peserta Rapat Kerja Ranting (RKR).
2. Pengambilan
Keputusan dalam Rapat Kerja Ranting (RKR) dianggap
sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) Peserta Biasa yang hadir.
Pasal 10
1. Pengambilan keputusan
pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila dalam pengambilan
keputusan tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak
(voting).
2. Pengambilan keputusan
menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan
menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.
BAB VIII
LAIN – LAIN
Pasal 11
1.
Hal – hal lain
yang belum diatur dalam ketentuan Tata Tertib ini, akan diatur kemudian oleh
Pimpinan Rapat
sepanjang dirasa perlu dengan mendengar usul dan atau
meminta persetujuan Peserta Rapat Kerja
Ranting (RKR).
2.
Tata Tertib ini
merupakan Tata Tertib baku, dan digunakan untuk
pelaksanaan Rapat Kerja Ranting (RKR) kecuali Musyawarah
Pimpinan Paripurna (MPP) AMGPM menentukan yang lain.
3.
Dengan ditetapkannya Tata
tertib ini,
maka segala keputusan mengenai Tata Tertib Rapat Kerja Ranting (RKR) dinyatakan
tidak berlaku lagi.
4.
Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di :
Marbali, Daerah Kepulauan Aru
Pada Tanggal : 25
Oktober 2011
---------------------------------------------
PENGURUS BESAR
Pdt.
Elifas.T.Maspaitella, M.Si Pdt. Max Takaria,
M.Si
Ketua
Umum
Sekretaris Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar