PERATURAN ORGANISASI
Nomor 4
Tentang
URAIAN TUGAS/JOB DISCRIPTION PENGURUS AMGPM
I.
TUGAS UMUM
PENGURUS AMGPM
1.
Pengurus AMGPM dalam tugasnya untuk
memimpin organisasi, dipimpin oleh Ketua (Umum) dan Sekretaris (Umum) secara
bersama.
2.
Pengurus AMGPM dalam melaksanakan
tugasnya untuk merencanakan/memberikan konsep bagi pengembangan organisasi dan
bagi pemecahan masalah yang dihadapi, dilaksanakan oleh Ketua (Umum) dan
Sekretaris (Umum) bersama dengan lima orang ketua lain.
3.
Pengurus AMGPM dalam tugas-tugas merencanakan,
mengolah dan memanfaatkan sumber-sumber ekonomi dan keuangan organisasi
dilaksanakan oleh Ketua (Umum), Sekretaris (Umum) dan Bendahara (Umum).
4.
Pengurus AMGPM dalam tugas koordinasi
pelaksanaan program; mendeteksi, menganalisa dan mengevaluasi masalah yang
dihadapi, dilaksanakan oleh semua fungsionaris secara bersama-sama.
II. TUGAS KHUSUS
FUNGSIONARIS AMGPM
1.
KETUA (UMUM) DAN SEKRETARIS (UMUM) :
1.1. Ketua
(Umum) dan Sekretaris (Umum) secara bersama-sama mewakili organisasi didalam
dan diluar pengadilan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Bab V pasal 22 butir
e.
1.2. Ketua
(Umum) dan Sekretaris (Umum) dalam melaksanakan tugas kepemimpinan organisasi
merupakan satu kesatuan yang utuh.
1.3. Ketua
(Umum) dan Sekretaris (Umum) dalam tugasnya, pengambilan keputusan didasarkan
atas dasar AD/ART, Keputusan Kongres, Konferda, Konfercab, Rapat Ranting dan
Rapat-Rapat Pengurus.
2. KETUA
(UMUM) :
2.1. Sebagai
salah satu pucuk pimpinan dalam kepengurusan organisasi, berfungsi mengarahkan,
mengawasi keserasian kerja pengurus, mengejewantahkan garis-garis besar program
sesuai dengan keputusan; Kongres, Konferda, Konfercab, Rapat Ranting dan
Rapat-Rapat Pengurus.
2.2. Mempersiapkan
konsep dalam menentukan prioritas program yang berhubungan dengan penampakan
kehadiran AMGPM dalam lingkup Pemuda Gereja, Masyarakat, Bangsa dan Negara,
secara Daerah, Nasional dan Internasional.
2.3. Bersama-sama
Sekretaris (Umum) dan Bendahara (Umum) mengusahakan penggalian, pengolahan dan
pemanfaatan keuangan sesuai prioritas program.
2.4.
Memimpin setiap Rapat Pengurus.
3. KETUA I
3.1. Bersama-sama
Sekretaris I mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan
kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang
Kerumah Tanggaan (Organisasi) sesuai KUP.
3.2. Bersama
Ketua Bidang lainnya melaksanakan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas
Sekretaris bidangnya.
3.3. Menggantikan
tugas Ketua (Umum) dan Ketua Bidang lainnya seandainya yang bersangkutan
berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
3.4.
Bersama Ketua (Umum) memimpin
Rapat-Rapat Pengurus.
4. KETUA II
4.1. Bersama-sama
Sekretaris II mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan
kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang
Pelpem, Ilmu dan Teknologi.
4.2. Bersama
Sekretaria II mengatur pelayanan
Diakonal, Pastoral, Olah Raga dan Kesehatan.
4.3. Bersama
Ketua Bidang lainnya melaksanakan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas
Sekretaris bidangnya.
4.4. Menggantikan
tugas Ketua (Umum) dan Ketua Bidang lainnya apabila yang bersangkutan
berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
Bersama Ketua (Umum) memimpin
Rapat-Rapat Pengurus.
5. KETUA III
5.1. Bersama-sama
Sekretaris III mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan
kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang
Keesaan dan Pembangunan Jemaat.
5.2. Bersama
Sekretaria III mengatur kegiatan
Peribadahan, Kononia.
5.3. Bersama
Ketua Bidang lainnya melaksanakan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas
Sekretaris bidangnya.
5.4. Menggantikan
tugas Ketua (Umum) dan Ketua Bidang lainnya apabila yang bersangkutan
berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
55.
Bersama Ketua (Umum) memimpin
Rapat-Rapat Pengurus.
6. KETUA
IV
6.1. Bersama-sama
Sekretaris IV mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan
kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang
Pekabaran Injil dan Komunikasi.
6.2. Bersama
Sekretaria IV mengatur kegiatan Kesenian
dan Humas.
6.3. Bersama
Ketua Bidang lainnya melaksanakan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas
Sekretaris bidangnya.
6.4. Menggantikan
tugas Ketua (Umum) dan Ketua Bidang lainnya apabila yang bersangkutan
berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
6.5.
Bersama Ketua (Umum) memimpin
Rapat-Rapat Pengurus.
7. KETUA
V
7.1. Bersama-sama
Sekretaris V mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan
kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang
Finansial dan Ekonomi.
7.2. Bersama
Sekretaria V mengatur kegiatan Usaha dan
Pencarian Dana.
7.3. Bersama
Ketua Bidang lainnya melaksanakan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas
Sekretaris bidangnya.
7.4. Menggantikan
tugas Ketua (Umum) dan Ketua Bidang lainnya apabila yang bersangkutan
berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
7.5
Bersama Ketua (Umum) memimpin Rapat-Rapat
Pengurus.
8. SEKRETARIS
(UMUM)
8.1. Sebagai
salah satu pucuk pimpinan dalam kepengurusan organisasi, berfungsi mengarahkan,
mengawasi keserasian kerja pengurus, mengejewantahkan garis-garis besar program
sesuai dengan keputusan; Kongres, Konferda, Konfercab, Rapat Ranting dan
Rapat-Rapat Pengurus.
8.2. Bertugas
mengkoordinasikan program, menganalisa dan mengevaluasinya secara menyeluruh
pelaksanaannya.
8.3. Bersama
Ketua (Umum) mempersiapkan konsep dalam rangka penyelesaian masalah-masalah
yang dihadapi organisasi.
8.4.
Mengkoordinasikan serta mengarahkan kegiatan
para Sekretaris Bidang.
8.5.
Bersama-sama Ketua (Umum) dan Bendahara
(Umum) mengusahakan penggalian, pengolahan dan pemanfaatan keuangan sesuai
prioritas program.
8.6.
Menghadiri dan atau memimpin Rapat-Rapat
Pengurus apabila Ketua-Ketua berhalangan.
8.7.
Mempersiapkan agenda Rapat Pengurus, Notulens
Rapat, menyampaikannya kepada semua fungsionaris Pengurus.
8.8.
Menjalankan tugas pengolahan sekretariat dan
rumah tangga sekretariat/kantor organisasi.
8.9.
Menyampaikan informasi yang berhubungan
dengan konsep kebijaksanaan organisasi kepada semua pihak secara berkala dan
berkesinambungan.
9. SEKRETARIS
I
9.1. Bersama
Sekretaris (Umum) mengawasi, mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
penataan struktur dan fungsi organisasi termasuk kepengurusan pada setiap
jenjang.
9.2. Bersama-sama
Ketua I mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan
kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang
Kerumah Tanggaan (Organisasi) sesuai KUP.
9.3. Menandatangani
surat-surat keluar dibidangnya atau atas nama Sekretaris (Umum) apabila berhalangan.
9.4. Menggantikan
tugas Sekretaris (Umum) apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau sesuai
Mandat yang diterimanya.
9.5. Mempersiapkan
segi-segi teknis dan material pelaksanaan tugas penataan organisasi (kerumah
tanggaan).
9.6.
Membuat dan menyampaikan laporan/evaluasi
pelaksanaan program bidangnya dalam setiap Rapat Pengurus.
9.7.
Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.
10. SEKRETARIS II
10.1. Bersama-sama
Ketua II mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan
kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang
Pelpem, Ilmu dan Teknologi.
10.2. Menggantikan
tugas Sekretaris (Umum) dan Sekretaris Bidang lainnya apabila yang bersangkutan
berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
10.3. Menandatangani
surat-surat keluar dibidangnya atau atas nama Sekretaris (Umum) apabila
berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
10.4. Mempersiapkan
segi-segi teknis dan material tugas pembinaan dan pengembangan program
dibidangnya.
10.5. Membuat
dan menyampaikan laporan/evaluasi pelaksanaan program bidangnya dalam setiap
Rapat Pengurus.
10.6.
Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.
11. SEKRETARIS
III
11.1. Bersama-sama
Ketua III mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan
kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Keesaan
dan Pembinaan Umat sesuai dengan KUP.
11.2. Menggantikan
tugas Sekretaris (Umum) dan Sekretaris Bidang lainnya apabila yang bersangkutan
berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
11.3. Menandatangani
surat-surat keluar dibidangnya atau atas nama Sekretaris (Umum) apabila
berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
11.4. Mempersiapkan
segi-segi teknis dan material tugas pembinaan dan pengembangan program
dibidangnya.
11.5. Membuat
dan menyampaikan laporan/evaluasi pelaksanaan program bidangnya dalam setiap
Rapat Pengurus.
11.6.
Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.
12. SEKRETARIS IV
12.1. Bersama-sama
Ketua IV mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan
bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Pekabaran
Injil dan Komunikasi.
12.2. Menggantikan
tugas Sekretaris (Umum) dan Sekretaris Bidang lainnya apabila yang bersangkutan
berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
12.3. Menandatangani
surat-surat keluar dibidangnya atau atas nama Sekretaris (Umum) apabila
berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
12.4. Mempersiapkan
segi-segi teknis dan material tugas pembinaan dan pengembangan program dibidangnya.
12.5. Membuat
dan menyampaikan laporan/evaluasi pelaksanaan program bidangnya dalam setiap
Rapat Pengurus.
12.6.
Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.
13. SEKRETARIS
V
13.1. Bersama-sama
Ketua V mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan
bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Finansial dan
Ekonomi.
13.2. Menggantikan
tugas Sekretaris (Umum) dan Sekretaris Bidang lainnya apabila yang bersangkutan
berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
13.3. Menandatangani
surat-surat keluar dibidangnya atau atas nama Sekretaris (Umum) apabila
berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
13.4. Mempersiapkan
segi-segi teknis dan material tugas pembinaan dan pengembangan program
dibidangnya.
13.5. Membuat
dan menyampaikan laporan/evaluasi pelaksanaan program bidangnya dalam setiap
Rapat Pengurus.
13.6. Hadir
dalam setiap Rapat Pengurus.
14. BENDAHARA
(UMUM)
14.1. Bersama-sama
Ketua (Umum) dan Bendahara (Umum) mengusahakan penggalian, pengolahan dan
pemanfaatan keuangan sesuai prioritas program.
14.2.
Menyampaikan laporan keuangan dalam
Rapat Pengurus tiap 4 (empat) bulan sekali.
14.3.
Mengatur penyimpanan dan pengolahan
harta milik organisasi.
14.4.
Bersama Bendahara I dan Benhadara II
menyusun RAPB dan pertanggung jawabannya dihadapan Lembaga Legislatif.
14.5.
Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.
15. BENDAHARA
I
15.1. Menggantikan
tugas Bendahara (Umum) apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau
berdasarkan Mandat yang diterimanya.
15.2. Bersama
Bendahara (Umum) dan Benhadara II menyusun RAPB dan pertanggung jawabannya
dihadapan Lembaga Legislatif.
15.3. Mengatur
penyimpanan dan pengeluaran keuangan dan harta milik organisasi atas order
Ketua (Umum) dan Ketua-Ketua Bidang lainnya sesuai dengan Mandat yang diterimanya.
15.4.
Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.
16. BENDAHARA
II
16.1. Menggantikan
tugas Bendahara (Umum) DAN Bendahara I apabila yang bersangkutan berhalangan
dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
16.2. Bersama
Bendahara (Umum) dan Benhadara I menyusun RAPB dan pertanggung jawabannya
dihadapan Lembaga Legislatif.
16.3. Mengisi
Buku Kas (Doorskript) dan menyampaikan tindisannya kepada perangkat
kepengurusan gereja setempat (sesuai jenjang).
16.4. Mengatur
Kearsipan/dokumen keuangan dan harta milik organisasi.
16.5.
Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.
III. RAPAT
– RAPAT PENGURUS AMGPM
1.
RAPAT PLENO PENGURUS
Rapat
ini berlangsung sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan atau berdasarkan
kebutuhan atau kepentingan organisasi.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh
fungsionaris.
Rapat dimaksud bertugas mengevaluasi
pelaksanaan program/kegiatan bulan lalu dan mempersiapkan pelaksanaan
program/kegiatan bulan berikutnya.
2.
RAPAT PARA KETUA
·
Rapat ini berlangsung atas panggilan
Ketua (Umum) atau usul Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
organisasi.
· Rapat ini bertujuan
memadukan pandangan terhadap konsep-konsep yang diajukan oleh masing-masing
Ketua.
· Rapat ini bersifat
teknis koordinasi dan tidak berwewenang mengambil keputusan diluar cakupan
tugas dan kewenangannya.
· Rapat ini dihadiri
oleh Ketua (Umum) dan Sekretaris (Umum) serta Ketua-Ketua Bidang.
3.
RAPAT PARA SEKRETARIS
·
Rapat ini berlangsung atas panggilan
Sekretaris (Umum) atau usul Sekretaris Bidang sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan organisasi.
· Rapat ini bertujuan
memadukan pandangan terhadap langkah-langkah operasional dalam melaksanakan
program.
· Rapat ini bersifat
teknis koordinasi dan tidak berwewenang mengambil keputusan diluar cakupan
tugas dan kewenangannya.
· Rapat ini dihadiri
oleh Ketua (Umum) dan Sekretaris (Umum) dan Sekretaris-Sekretaris Bidang.
4.
RAPAT PARA BENDAHARA
·
Rapat ini berlangsung atas panggilan
Bendahara (Umum) atau usul Bendahara I / II sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan organisasi.
· Rapat ini bertujuan
memadukan konsep-konsep operasional dalam pelaksanaan penggalian, pengolahan
dan pemanfaatan keuangan organisasi.
· Rapat ini bersifat
teknis koordinasi dan tidak berwewenang mengambil keputusan diluar cakupan
tugas dan kewenangannya.
· Rapat ini dihadiri
oleh Ketua (Umum) dan Sekretaris (Umum) serta para Bendahara.
------------------------------------------------
Ditetapkan
di : Marbali - Dobo
Pada
Tanggal : 25 Oktober
2011
------------------------------------------------
MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA XXV
AMGPM
PENGURUS BESAR
SELAKU PIMPINAN SIDANG
Pdt.Elifas.T.Maspaitella,M.Si Pdt.
M.Takaria,M.Si
Ketua Umum Sekretaris Umum