Minggu, 05 Juli 2015

PO-4 (URAIAN TUGAS)


PERATURAN ORGANISASI
Nomor 4
Tentang
URAIAN TUGAS/JOB DISCRIPTION PENGURUS AMGPM

I.       TUGAS UMUM PENGURUS AMGPM
1.     Pengurus AMGPM dalam tugasnya untuk memimpin organisasi, dipimpin oleh Ketua (Umum) dan Sekretaris (Umum) secara bersama.
2.     Pengurus AMGPM dalam melaksanakan tugasnya untuk merencanakan/memberikan konsep bagi pengembangan organisasi dan bagi pemecahan masalah yang dihadapi, dilaksanakan oleh Ketua (Umum) dan Sekretaris (Umum) bersama dengan lima orang ketua lain.
3.     Pengurus AMGPM dalam tugas-tugas merencanakan, mengolah dan memanfaatkan sumber-sumber ekonomi dan keuangan organisasi dilaksanakan oleh Ketua (Umum), Sekretaris (Umum) dan Bendahara (Umum).
4.     Pengurus AMGPM dalam tugas koordinasi pelaksanaan program; mendeteksi, menganalisa dan mengevaluasi masalah yang dihadapi, dilaksanakan oleh semua fungsionaris secara bersama-sama.

II.   TUGAS KHUSUS FUNGSIONARIS AMGPM
1.        KETUA (UMUM) DAN SEKRETARIS (UMUM)  :
1.1.        Ketua (Umum) dan Sekretaris (Umum) secara bersama-sama mewakili organisasi didalam dan diluar pengadilan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Bab V pasal 22 butir e.
1.2.        Ketua (Umum) dan Sekretaris (Umum) dalam melaksanakan tugas kepemimpinan organisasi merupakan satu kesatuan yang utuh.
1.3.        Ketua (Umum) dan Sekretaris (Umum) dalam tugasnya, pengambilan keputusan didasarkan atas dasar AD/ART, Keputusan Kongres, Konferda, Konfercab, Rapat Ranting dan Rapat-Rapat Pengurus.

2.     KETUA  (UMUM) :
2.1.        Sebagai salah satu pucuk pimpinan dalam kepengurusan organisasi, berfungsi mengarahkan, mengawasi keserasian kerja pengurus, mengejewantahkan garis-garis besar program sesuai dengan keputusan; Kongres, Konferda, Konfercab, Rapat Ranting dan Rapat-Rapat Pengurus.
2.2.        Mempersiapkan konsep dalam menentukan prioritas program yang berhubungan dengan penampakan kehadiran AMGPM dalam lingkup Pemuda Gereja, Masyarakat, Bangsa dan Negara, secara Daerah, Nasional dan Internasional.
2.3.        Bersama-sama Sekretaris (Umum) dan Bendahara (Umum) mengusahakan penggalian, pengolahan dan pemanfaatan keuangan sesuai prioritas program.
2.4.            Memimpin setiap Rapat Pengurus.

3.     KETUA I
3.1.        Bersama-sama Sekretaris I mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Kerumah Tanggaan (Organisasi) sesuai KUP.
3.2.        Bersama Ketua Bidang lainnya melaksanakan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas Sekretaris bidangnya.
3.3.        Menggantikan tugas Ketua (Umum) dan Ketua Bidang lainnya seandainya yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
3.4.            Bersama Ketua (Umum) memimpin Rapat-Rapat Pengurus.
4.     KETUA   II
4.1.        Bersama-sama Sekretaris II mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Pelpem, Ilmu dan Teknologi.
4.2.        Bersama Sekretaria II mengatur  pelayanan Diakonal, Pastoral, Olah Raga dan Kesehatan.
4.3.        Bersama Ketua Bidang lainnya melaksanakan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas Sekretaris bidangnya.
4.4.        Menggantikan tugas Ketua (Umum) dan Ketua Bidang lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
                     Bersama Ketua (Umum) memimpin Rapat-Rapat Pengurus.

5.     KETUA   III
5.1.        Bersama-sama Sekretaris III mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Keesaan dan Pembangunan Jemaat.
5.2.        Bersama Sekretaria III mengatur  kegiatan Peribadahan, Kononia.
5.3.        Bersama Ketua Bidang lainnya melaksanakan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas Sekretaris bidangnya.
5.4.        Menggantikan tugas Ketua (Umum) dan Ketua Bidang lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
55.              Bersama Ketua (Umum) memimpin Rapat-Rapat Pengurus.

6.     KETUA   IV
6.1.        Bersama-sama Sekretaris IV mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Pekabaran Injil dan Komunikasi.
6.2.        Bersama Sekretaria IV mengatur  kegiatan Kesenian dan Humas.
6.3.        Bersama Ketua Bidang lainnya melaksanakan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas Sekretaris bidangnya.
6.4.        Menggantikan tugas Ketua (Umum) dan Ketua Bidang lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
6.5.            Bersama Ketua (Umum) memimpin Rapat-Rapat Pengurus.

7.     KETUA   V
7.1.        Bersama-sama Sekretaris V mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Finansial dan Ekonomi.
7.2.        Bersama Sekretaria V mengatur  kegiatan Usaha dan Pencarian Dana.
7.3.        Bersama Ketua Bidang lainnya melaksanakan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas Sekretaris bidangnya.
7.4.        Menggantikan tugas Ketua (Umum) dan Ketua Bidang lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
7.5            Bersama Ketua (Umum) memimpin Rapat-Rapat Pengurus.

8.     SEKRETARIS  (UMUM)
8.1.        Sebagai salah satu pucuk pimpinan dalam kepengurusan organisasi, berfungsi mengarahkan, mengawasi keserasian kerja pengurus, mengejewantahkan garis-garis besar program sesuai dengan keputusan; Kongres, Konferda, Konfercab, Rapat Ranting dan Rapat-Rapat Pengurus.
8.2.        Bertugas mengkoordinasikan program, menganalisa dan mengevaluasinya secara menyeluruh pelaksanaannya.
8.3.        Bersama Ketua (Umum) mempersiapkan konsep dalam rangka penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi organisasi.
8.4.          Mengkoordinasikan serta mengarahkan kegiatan para Sekretaris Bidang.
8.5.          Bersama-sama Ketua (Umum) dan Bendahara (Umum) mengusahakan penggalian, pengolahan dan pemanfaatan keuangan sesuai prioritas program.
8.6.          Menghadiri dan atau memimpin Rapat-Rapat Pengurus apabila Ketua-Ketua berhalangan.
8.7.          Mempersiapkan agenda Rapat Pengurus, Notulens Rapat, menyampaikannya kepada semua fungsionaris Pengurus.
8.8.          Menjalankan tugas pengolahan sekretariat dan rumah tangga sekretariat/kantor organisasi.
8.9.          Menyampaikan informasi yang berhubungan dengan konsep kebijaksanaan organisasi kepada semua pihak secara berkala dan berkesinambungan.


9.     SEKRETARIS   I
9.1.        Bersama Sekretaris (Umum) mengawasi, mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas penataan struktur dan fungsi organisasi termasuk kepengurusan pada setiap jenjang.
9.2.        Bersama-sama Ketua I mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Kerumah Tanggaan (Organisasi) sesuai KUP.
9.3.        Menandatangani surat-surat keluar dibidangnya atau atas nama Sekretaris (Umum) apabila berhalangan.
9.4.        Menggantikan tugas Sekretaris (Umum) apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau sesuai Mandat yang diterimanya.
9.5.        Mempersiapkan segi-segi teknis dan material pelaksanaan tugas penataan organisasi (kerumah tanggaan).
9.6.          Membuat dan menyampaikan laporan/evaluasi pelaksanaan program bidangnya dalam setiap Rapat Pengurus.
9.7.          Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.

10.   SEKRETARIS   II
10.1.      Bersama-sama Ketua II mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Pelpem, Ilmu dan Teknologi.
10.2.      Menggantikan tugas Sekretaris (Umum) dan Sekretaris Bidang lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.        
10.3.      Menandatangani surat-surat keluar dibidangnya atau atas nama Sekretaris (Umum) apabila berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
10.4.      Mempersiapkan segi-segi teknis dan material tugas pembinaan dan pengembangan program dibidangnya.
10.5.      Membuat dan menyampaikan laporan/evaluasi pelaksanaan program bidangnya dalam setiap Rapat Pengurus.
10.6.         Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.

11.   SEKRETARIS   III
11.1.      Bersama-sama Ketua III mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Keesaan dan Pembinaan Umat sesuai dengan KUP.
11.2.      Menggantikan tugas Sekretaris (Umum) dan Sekretaris Bidang lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.        
11.3.      Menandatangani surat-surat keluar dibidangnya atau atas nama Sekretaris (Umum) apabila berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
11.4.      Mempersiapkan segi-segi teknis dan material tugas pembinaan dan pengembangan program dibidangnya.
11.5.      Membuat dan menyampaikan laporan/evaluasi pelaksanaan program bidangnya dalam setiap Rapat Pengurus.
11.6.         Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.

12.   SEKRETARIS   IV
12.1.      Bersama-sama Ketua IV mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Pekabaran Injil dan Komunikasi.
12.2.      Menggantikan tugas Sekretaris (Umum) dan Sekretaris Bidang lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.        
12.3.      Menandatangani surat-surat keluar dibidangnya atau atas nama Sekretaris (Umum) apabila berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
12.4.      Mempersiapkan segi-segi teknis dan material tugas pembinaan dan pengembangan program dibidangnya.
12.5.      Membuat dan menyampaikan laporan/evaluasi pelaksanaan program bidangnya dalam setiap Rapat Pengurus.
12.6.         Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.
13.   SEKRETARIS   V
13.1.      Bersama-sama Ketua V mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Finansial dan Ekonomi.
13.2.      Menggantikan tugas Sekretaris (Umum) dan Sekretaris Bidang lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.        
13.3.      Menandatangani surat-surat keluar dibidangnya atau atas nama Sekretaris (Umum) apabila berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
13.4.      Mempersiapkan segi-segi teknis dan material tugas pembinaan dan pengembangan program dibidangnya.
13.5.      Membuat dan menyampaikan laporan/evaluasi pelaksanaan program bidangnya dalam setiap Rapat Pengurus.
13.6.      Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.

14.   BENDAHARA  (UMUM)
14.1.      Bersama-sama Ketua (Umum) dan Bendahara (Umum) mengusahakan penggalian, pengolahan dan pemanfaatan keuangan sesuai prioritas program.
14.2.         Menyampaikan laporan keuangan dalam Rapat Pengurus tiap 4 (empat) bulan sekali.
14.3.         Mengatur penyimpanan dan pengolahan harta milik organisasi.
14.4.         Bersama Bendahara I dan Benhadara II menyusun RAPB dan pertanggung jawabannya dihadapan Lembaga Legislatif.
14.5.         Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.

15.   BENDAHARA   I
15.1.      Menggantikan tugas Bendahara (Umum) apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
15.2.      Bersama Bendahara (Umum) dan Benhadara II menyusun RAPB dan pertanggung jawabannya dihadapan Lembaga Legislatif.
15.3.      Mengatur penyimpanan dan pengeluaran keuangan dan harta milik organisasi atas order Ketua (Umum) dan Ketua-Ketua Bidang lainnya sesuai dengan Mandat yang diterimanya.
15.4.         Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.

16.   BENDAHARA   II
16.1.      Menggantikan tugas Bendahara (Umum) DAN Bendahara I apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
16.2.      Bersama Bendahara (Umum) dan Benhadara I menyusun RAPB dan pertanggung jawabannya dihadapan Lembaga Legislatif.
16.3.      Mengisi Buku Kas (Doorskript) dan menyampaikan tindisannya kepada perangkat kepengurusan gereja setempat (sesuai jenjang).
16.4.      Mengatur Kearsipan/dokumen keuangan dan harta milik organisasi.
16.5.         Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.

III.         RAPAT – RAPAT PENGURUS AMGPM
1.        RAPAT PLENO PENGURUS
     Rapat ini berlangsung sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan atau berdasarkan kebutuhan atau kepentingan organisasi.
        Rapat ini dihadiri oleh seluruh fungsionaris.
        Rapat dimaksud bertugas mengevaluasi pelaksanaan program/kegiatan bulan lalu dan mempersiapkan pelaksanaan program/kegiatan bulan berikutnya.

2.        RAPAT PARA KETUA
·      Rapat ini berlangsung atas panggilan Ketua (Umum) atau usul Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi.
·    Rapat ini bertujuan memadukan pandangan terhadap konsep-konsep yang diajukan oleh masing-masing Ketua.
·    Rapat ini bersifat teknis koordinasi dan tidak berwewenang mengambil keputusan diluar cakupan tugas dan kewenangannya.
·    Rapat ini dihadiri oleh Ketua (Umum) dan Sekretaris (Umum) serta Ketua-Ketua Bidang.
3.        RAPAT PARA SEKRETARIS
·      Rapat ini berlangsung atas panggilan Sekretaris (Umum) atau usul Sekretaris Bidang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi.
·    Rapat ini bertujuan memadukan pandangan terhadap langkah-langkah operasional dalam melaksanakan program.
·    Rapat ini bersifat teknis koordinasi dan tidak berwewenang mengambil keputusan diluar cakupan tugas dan kewenangannya.
·    Rapat ini dihadiri oleh Ketua (Umum) dan Sekretaris (Umum) dan Sekretaris-Sekretaris Bidang.

4.        RAPAT PARA BENDAHARA
·      Rapat ini berlangsung atas panggilan Bendahara (Umum) atau usul Bendahara I / II sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi.
·    Rapat ini bertujuan memadukan konsep-konsep operasional dalam pelaksanaan penggalian, pengolahan dan pemanfaatan keuangan organisasi.
·    Rapat ini bersifat teknis koordinasi dan tidak berwewenang mengambil keputusan diluar cakupan tugas dan kewenangannya.
·    Rapat ini dihadiri oleh Ketua (Umum) dan Sekretaris (Umum) serta para Bendahara.

 ------------------------------------------------
                                                                                                Ditetapkan di          :  Marbali - Dobo 
                                                                                                Pada Tanggal          :  25 Oktober  2011
                                                                                                ------------------------------------------------

MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA XXV AMGPM
PENGURUS BESAR
SELAKU PIMPINAN SIDANG



                       Pdt.Elifas.T.Maspaitella,M.Si                                      Pdt. M.Takaria,M.Si
                               Ketua Umum                                                         Sekretaris Umum